PROKAL.CO, Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan di Pontianak memunculkan isu panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dituduh menggelapkan uang titipan sebesar Rp1 miliar dari total Rp2,4 miliar yang diserahkan salah satu terdakwa, MK.
Baca Juga: ASN di Bontang Masih Belum Gajian, Pemkot Diminta Segera Cari Solusi
Steven Febyan Babaro, Kepala Badan LI BAPAN Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Perbedaan Data Kerugian Negara
Steven menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.
Namun, angka ini berbeda dari pernyataan awal kejaksaan yang menyebutkan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
“Saat penyidikan, terdakwa MK menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Tetapi kerugian negara yang tertera dalam dakwaan hanya Rp1,4 miliar.
Artinya, ada kelebihan dana sebesar Rp1 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Steven, Senin (2/12).
Permintaan Pengembalian Dana Tidak Ditanggapi
Steven mengungkapkan bahwa terdakwa MK telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk meminta pengembalian dana kelebihan tersebut. Namun, hingga kini, Kejari Pontianak belum memberikan respons.
“Kami menduga ada oknum yang sengaja menggelapkan dana ini, karena uang tersebut tak kunjung dikembalikan,” tegasnya.
LI BAPAN telah melaporkan dugaan ini ke berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Perkelahian Brutal di Banjarmasin: Tertawa Jadi Pemicu Konflik Keluarga yang Berakhir Tragis
Bantahan dari Kejari Pontianak
Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, uang Rp2,4 miliar itu merupakan uang titipan yang disita sebagai barang bukti dan ditempatkan di rekening titipan bank pemerintah.