Pengungkapan kasus sisik Trenggiling yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau, di Desa Teraju, Kecamatan Toba pada Minggu 26 Januari lalu dengan tersangka DL alias DM berbuntut panjang. Seorang oknum perwira Polres Sanggau bersama beberapa anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Kalbar, karena diduga melakukan pemerasan dan merekayasa kasus.
Kuasa hukum tersangka DL alias DM yakni, Raymundus Loin, mengatakan, penangkapan, penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum kepala unit reskrim dan anggota Polres Sanggau dalam kasus perdagangan sisik Trenggiling di Desa Teraju, Kecamatan Toba beberapa waktu lalu sarat dengan rekayasa, mengarah pada kriminalisasi hingga ada dugaan pemerasan.
Raymundus mengatakan, rekayasa, kriminalisasi dan dugaan pemerasaan itu terjadi, karena sebelum kliennya ditangkap, pada Minggu 26 Januari, seseorang bernama Yanto menghubungi kliennya melalui pesan WhatsApp meminta untuk dicarikan sisik Trenggiling karena ada pembeli yang menawarkan harga sebesar Rp5 juta untuk satu kilogram sisik hewan yang dilindungi tersebut.
Karena adanya permintaan itu, kliennya lalu meminta kepada warga setempat yang masih menyimpan sisik Trenggiling untuk dikumpulkan ke kediamannya. "Dalam chat itu, pemesan atas nama Yanto mengatakan nanti akan datang ke rumah klien saya untuk membeli sisk Trenggiling yang sudah dikumpulkan," kata Raymundus, Selasa (11/2).
Raymundus menuturkan, Minggu 26 Januari sekitar pukul 11.00 WIB, warga datang ke rumah kliennya untuk mengumpulkan sisik Trenggiling. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, pemesan, yakni Yanto menghubungi kliennya meminta agar dikirimkan lokasi kediaman karena ia akan datang untuk mengambil dan membayar sisik Trenggiling.
"Saat itu karena klien saya masih berada di luar rumah, dikirimlah titik lokasi keberadaan klien. Mereka berdua lalu bertemu di salah satu kafe. Sempat foto bersama lalu bersama-sama pergi ke rumah untuk melihat sisik Trenggiling yang sudah dikumpulkan warga," ucap Raymundus.
Raymundus menceritakan, berdasarkan keterangan kliennya, setibanya di rumah dan setelah melihat barang yang dipesan, pembeli, yakni Yanto mengatakan untuk pembayaran sebagian akan dilakukan dengan menyerahkan uang tunai. Sementara sebagian lagi, pembayarannya akan dilakukan dengan cara dikirim melalui rekening bank.
"Di rumah klien saya saat itu ada dua orang warga pemilik sisik Trenggiling yang masih menunggu pembayaran karena dijanjikan akan dibeli," tutur pria berbadan tegap itu.
Setelah berada di rumah kliennya selama kurang lebih 20 menit, lanjut Raymundus, pembeli tiba-tiba pamit pergi tanpa dan menghilang. Disaat yang bersamaan pula datang beberapa orang tak dikenal, masuk ke dalam rumah, mengaku polisi menangkap kliennya, menyita telepon genggam dan langsung membawa kliennya pergi.
Karena tidak tahu siapa yang membawa kliennya, istri dan anak DL, lalu pergi ke Polsek Toba meminta bantuan untuk mencari informasi siapa yang membawa ayah dan suami mereka.
"Klien saya tidak ditanya lagi. Langsung ditangkap dibawa pergi. Dari informasi anggota Polsek Toba, ternyata yang menangkap kliennya itu adalah anggota Reskrim Polres Sanggau," terang Raymundus.
Raymundus menjelaskan, keesokan harinya, Senin 27 Januari istri dan anak kliennya mendatangi Polres Sanggau untuk menjenguk suami dan ayahnya dan barulah didapat informasi yang jelas, terhadap suami dan ayah mereka memang benar sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti adanya surat penangkapan, surat penahanan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang diduga baru diterbitkan.
Namun yang menjadi masalah, Raymundus menambahkan, pada Rabu 29 Januari, ada seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sanggau menghubungi istri kliennya, meminta uang penangguhan sebesar Rp10 juta. Dan orang tersebut menyuruh menulis surat permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan perintahnya (instruksi).
"Orang ini memerintahkan istri klien, tulis surat permohonan penangguhan. Bahkan diajarkan bagaimana cara menyerahkan uang. Rp5 juta disisipkan di dalam map, sementara sisanya dikirim ke rekening. Namun kepada istri tersangka, karena saat itu meminta saran kepada saya, saya bilang agar jangan melakukan tindakan seperti yang diminta orang yang mengaku kasat itu," kata Raymundus.