Raymundus mengatakan, anehnya orang yang mengaku Kasat Reskrim tersebut meminta kepada istri kliennya agar tidak meminta uang penangguhan kepada siapapun bahkan kepada keluarga. Dan meminta agar tidak menyampaikan kepada siapapun perihal uang penangguhan tersebut. Dan ternyata apa yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi tersebut adalah rekayasa kasus dan upaya untuk memeras masyarakat.
"Dugaan rekayasa kasus ini terungkap, setelah anak tersangka teringat ketika pembeli atas nama Yanto datang ke rumah membawa gelas bekas minuman dari salah satu kafe yang berlabel. Anak tersangka kemudian mengecek, ternyata toko pemilik gelas minuman itu berada di Jalan Simpang Ampar," katanya.
Raymundus menuturkan, karena anak kliennya curiga telah terjadi sesuatu dengan ayahnya, ia kemudian meminta pihak toko sebagai pemilik gelas bekas minuman yang dibawa oleh Yanto, pembeli sisik Trenggiling, agar membuka rekaman kamera pengintai (CCTV) beberapa hari sebelumnya. Dari rekaman yang diperlihatkan, anak tersangka mendapatkan bukti, bahwa sebelum penangkapan dilakukan, Yanto bersama oknum kanit reskrim Polres Sanggau dan anggotanya telah melakukan pertemuan untuk merekayasa penangkapan DL alias DM.
"Ini yang kami sesalkan. Pengungkapan dan penangkapan terhadap klien saya pada kasus sisik Trenggiling ini ternyata sudah direncanakan atau direkayasa. Mereka membuat satu cerita, seolah-olah Yanto sebagai pembeli, mencari penjual sisik Trenggiling untuk menjerat kliennya," ucap pria berkumis itu.
Raymundus menyatakan, bahwa setelah mengantongi bukti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim dan bukti adanya pertemuan yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Sanggau dan anggotanya bersama Yanto yang dijadikan seolah-olah pembeli untuk merencanakan pembelian sisik Trenggiling kepada kliennya, pada Jumat 31 Januari, pihaknya telah membuat laporan ke Propam Polda Kalbar atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut. Dan pelapor sudah diperiksa secara resmi oleh penyidik Propam Polda Kalbar.
"Kalau memang klien saya salah, kami tidak pernah mempermasalahkan proses hukumnya. Tetapi jangan direkayasa, seolah-olah menerima laporan warga, kenyataannya ternyata ada orang yang disuruh mencari pemain sisik Trenggiling. Padahal klien saya tidak pernah sama sekali melakukan jual beli sisik tersebut. Tetapi karena ada orang yang minta dicarikan dan ternyata orang itu adalah suruhan polisi, ini kan jelas menjebak masyarakat," tegas dosen hukum Universitas Panca Bhakti itu.
Raymundus mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sudah mempertanyakan keberadaan Yanto (pembeli) kepada Kanit Reskrim Polres Sanggau, namun yang bersangkutan mengaku tidak kenal dengan alasan nomor telepon orang tersebut sudah tidak aktif.
"Dalam kasus ini, kalau memang klien saya salah tidak masalah. Tetapi kami minta kepada polisi untuk proses juga pembeli, yakni Yanto. Proses juga pemilik sisik Trenggiling yakni masyarakat yang ada di Desa Teraju, Kecamatan Toba. Jangan hanya klien saya," pinta Raymundus.
Raymundus berharap, dugaan rekayasa kasus dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Sanggau bersama anggotanya dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Propam Polda Kalbar agar keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Pontianak Post masih menunggu tanggapan dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, terhadap oknum anggota Polres Sanggau yang dilaporkan ke Propam Polda Kalbar. (adg)