• Senin, 22 Desember 2025

Di Kalbar Masih Ada Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel Walau Dilarang, Biaya Rp500 Ribu per Siswa

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 15:15 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah. (DOK. PRIBADI)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah. (DOK. PRIBADI)

Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menyayangkan masih ada sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang membuat acara perpisahan siswa di hotel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah mengatakan, bahwa sudah ada surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan masing-masing sekolah.

Baca Juga: Rabies Mengancam, Dinkes Sintang Belum Tetapkan KLB

Surat edaran tersebut dibuat oleh Sekretariat Kementerian Agama Nomor SE 12 Tahun 2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 dan Efektifitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Selain itu, juga sudah ada Surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat tanggal 10 April 2025 Nomor 1246/Kw.14.2.3/PP.02.2/04/2025 Perihal Surat Edaran tentang Perpisahan Madrasah.

"Kedua surat edaran tersebut pada intinya mengatur agar para Kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Negeri atau Swasta melaksanakan acara perpisahan, wisuda, rekreasi atau pun kegiatan sejenisnya secara sederhana dan tidak membebankan orang tua siswa," ujar Tariyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/4).

Namun, menurut Tariyah, setelah surat tanggal 10 April 2025 itu diterbitkan dan diedarkan kepada seluruh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala RA, MI, MTs, dan MA negeri dan swasta se-Kalimantan Barat, Ombudsman masih menemukan beberapa sekolah yang melaksanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa di hotel.

Temuan Obdusman, di antaranya ada dua SMA negeri di Pontianak yang melaksanakan acara perpisahan di hotel yang sama. Acara perpisahan di kedua sekolah tersebu membutuhkan biaya hampir Rp500 ribu per siswa.

"Apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini ditambah dengan kondisi habis idul fitri di mana pengeluaran setiap keluarga relatif besar. Selain itu, kebijakan adanya acara seremonial perpisahan siswa dilaksanakan di hotel bahkan ada sekolah yang merangkaikannya dengan kebiatan out bond, piknik, hal tersebut tidak berkesesuaian dengan konsep pendidikan yang berkeadilan," terangnya.

Tariyah menuturkan, dalam konteks pembiayaan tidak mengedepankan konsep sumbangan dalam pendidikan tapi pungutan. Indikator pungutan yaitu pihak madrasah dan/atau komite madrasah membuat penentuan/penetapan besaran nominal uang yang harus dibayarkan oleh orang tua/wali siswa dalam kegiatan tersebut, ditentukan waktu pembayarannya dan bersifat wajib bagi seluruh siswa. Sementara dari sekian jumlah siswa di madrasah, tentu ada yang kategori siswa tidak mampu, dan/atau yatim piatu.

Kejadian ini menurut pihaknya mengindikasikan tiga hal, yakni tingkat kepatuhan sebagian Kepala RA, MI, MTs, dan MA tersebut terhadap arahan pimpinan sangat rendah. Selain itu fungsi kontrol, pengawasan dan pembinaan dari pimpinan atau bidang yang menangani masih lemah. "Selanjutnya, sekolah bandel itu masih ada," ujarnya.

Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan saran kepada Kakanwil Kementrian Agama untuk melakukan fungsi pembinaan dan evaluasi kepada seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala MI, MTs, dan MA Negeri/Swasta se-Kalimantan Barat.

Kepada madrasah yang sudah melaksananakan acara perpisahan di hotel tetap harus diberikan teguran dan pembinaan agar ke depan patuh pada arahan pimpinan dan menjaga marwah Lembaga Kementerian Agama.

"Selain itu, Kakanwil perlu kembali mempertegas dan memberikan arahan bagi madrasah yang masih dalam tahap perencanaan membuat acara perpisahan di hotel dengan biaya yang tinggi agar mempertimbangkan kembali untuk membatalkannya dengan mengembalikan uang kepada seluruh siswa dan/atau tetap membuat acara perpisahan namun dilaksanakan dengan konsep yang sederhana di sekolah," tutup Tariyah. (*/r)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X