• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Proyek Serat Optik 2022, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 14:11 WIB
DITAHAN: Petugas Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka. (ANTARA/HO/KEJARI PONTIANAK )
DITAHAN: Petugas Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka. (ANTARA/HO/KEJARI PONTIANAK )

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), S dan kontraktor penyedia barang berinisial, AL ditahan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Selasa (29/4).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, membenarkan, jika saat ini kedua tersangka korupsi pengadaan jaringan internet atau serat optik di Diskominfomas Kalbar telah dilakukan penahanan.

Dwi menjelaskan, kedua tersangka yakni S sebagai Kadis Kominfo Kalbar, S dan AI sebagai direktur di perusahaan penyedia barang. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak selama 20 hari ke depan. "Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Dwi.

Baca Juga: Nekat Buka Kebun Sawit Tanpa Izin, Polda Kalteng: Kerugian Kerusakan Lingkungan Capai Rp210 Miliar

Dwi menyatakan, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, lanjut Dwi, kedua tersangka juga diduga kuat melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dwi menyatakan, akibat perbuatan tersangka AI dan S tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing mengatakan, pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar melakukan kegiatan belanja melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp5 miliar lebih lalu dilakukan addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.

Salomo mengungkapkan, jauh sebelum kegiatan tersebut dilakukan, PT Borneo Cakrawala Media telah ditunjuk penyedia paket belanja kawat atau internet, pada Desember 2021. "Kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar," kata Salomo.

Kuasa hukum tersangka S melalui kuasa hukumnya, Herawan Utoro, mengatakan, saat dilaksanakan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum menanyakan kepada kliennya apakah mengerti ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Herawan menyatakan, pertanyaan itu langsung dijawab dengan tegas oleh kliennya bahwa dirinya (AI) tidak mengerti mengapa ditetapkan sebagai tersangka.

Herawan menerangkan, oleh karena kliennya tidak mengerti kenapa ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya kemudian meminta penjelasan kepada jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menjawab soal harga barang yang disediakan oleh tersangka terlalu mahal. "Jawaban itu tentu menjadi pertanyaan, kemahalannya di mana? Jaksa bilang dari penilaian Badan Pengawas dan Pemeriksa Keuangan (BPKP)," kata Herawan.

Herawan menilai, bahwa penilaian BPKP tersebut hanyalah pendapat. Bahkan kliennya sendiri tidak pernah diberi tahu oleh kejaksaan apa peristiwa pidana yang dituduhkan pada pengadaan serat optik.

"Kalau memang syarat penetapan tersangka dan penuntut itu terpenuhi, maka apa perbuatan klien saya. Kan harus jelas. Jaksa sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada klien saya," ucap Herawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X