PONTIANAK - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap pelaku perdagangan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri. Tempat pembuatan dokumen yakni di Kota Pontianak. Mayoritas pelaku juga tinggal di Kota Pontianak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan pelaku mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor. "Dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," kata Surawan di Bandung, Kamis (17/7).
Baca Juga: Ribuan ASN PPPK Kalbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Hindari Narkoba dan Pelanggaran Asusila
Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta. Ia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” ujarnya. Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban sebelumnya direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung.
Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pontianak dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami akan telusuri dan dalami sejauh mana keterlibatan Disdukcapil. Apalagi ini dilakukan berulang,” kata Hendra.
Disdukcapil Klarifikasi Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait penerbitan akta kelahiran yang terhubung dengan kasus perdagangan bayi lintas negara yang diungkap oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Polda Jawa Barat pada 11 Juli 2025 terkait tiga akta kelahiran yang dikeluarkan oleh instansinya.
“Kami periksa berkas-berkasnya. Dari tiga itu ada dua akta diterbitkan karena berkas lengkap sesuai Permendagri 108 tahun 2019," jelas Erma, Kamis (17/7).