Ia menambahkan, pihak Disdukcapil juga telah melakukan klarifikasi langsung ke dua rumah sakit, yaitu RS Mitra Medika dan RS Anugerah, tempat kedua bayi tersebut dilahirkan.
"Sehingga dengan klarifikasi itu, akta kelahiran dua anak ini bisa kita terbitkan," tambahnya. Namun, satu akta lainnya tidak diterbitkan karena adanya kejanggalan pada dokumen yang diajukan. Satu akta tersebut dilakukan klarifikasi ke Puskesmas Gang Sehat. Namun ternyata surat keterangan lahir tersebut tidak terdaftar.
“Selain itu, bidan yang menandatangani juga bukan petugas Puskesmas Gang Sehat, sehingga memang tidak kami terbitkan,” ujarnya.
Erma menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prosedur dan regulasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Sesuai Permendagri 108 Tahun 2019, permohonan akta kelahiran harus melampirkan fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan resmi, serta pengisian formulir F201.
Erma memastikan bahwa pihaknya selalu memproses permohonan dokumen kependudukan berdasarkan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga mengeluarkan semacam sosialisasi bahwa ketika data-data yang disampaikan untuk pengurusan dokumen itu tidak benar ada ancaman hukuman,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, terungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023. Sebanyak enam balita berhasil diselamatkan, lima di antaranya berasal dari Pontianak. Selain menyelamatkan korban, polisi juga telah menangkap 12 tersangka dalam kasus ini. Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam struktur sindikat tersebut. (sti/ant)