PONTIANAK - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap pelaku perdagangan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung. Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.
“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Tempat pembuatan dokumen yakni di Kota Pontianak. Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan pelaku mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta. Ia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” ujarnya. (*)