PENAJAM–Suwandi Haseng, kuasa hukum J, membantah pernyataan Bayu Mega Malela, kuasa hukum keluarga korban yang menyebut kliennya itu tidak menunjukkan rasa penyesalan, tidak meminta maaf, dan bahkan melecehkan jasad VD, anak kedua korban yang diduga dibunuh J.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ternyata Sempat Setubuhi Jasad Korbannya
“Penasihat hukum korban itu tidak pernah ketemu anak pelaku dan barusan juga dalam berita ada kakak anak pelaku atas nama A juga sudah menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas,” kata Suwandi Haseng, Senin (12/2). J, seperti diberitakan, adalah anak bawah umur yang diduga membunuh lima orang, satu keluarga, yang adalah tetangganya sendiri di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari.
J yang baru genap berusia 18 tahun pada 27 Oktober 2024 nanti, diduga dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa tetangganya sendiri itu dengan bacokan parang, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni; RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Setelah terjadi pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Meski Pembunuh Satu Keluarga Itu Dibawah Umur, Polisi Diyakini Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Namun, kata Bayu Mega Malela kepada media ini, J juga melakukan perundungan seksual kepada VD yang merupakan anak perempuan kedua buah kasih dari pasangan WL dan SW. Terkait informasi ini, Suwandi Haseng kemarin, tegas membantah. “Anak kedua hanya dibuka baju saja tidak sampai dikerjain,” jelasnya. Tentang penyesalan J, jelas Suwandi Haseng, terlihat sewaktu anak tersebut menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Kata Suwandi, pelajar kelas 3 sebuah SMK di PPU itu sangat menyesal. “Dan kalau ekspresi muka J memang datar karena orangnya agak tertutup,” ujarnya. Ia mengatakan, bahwa penanganan kasus melibatkan anak bawah umur ini bakal lebih cepat berkasnya diserahkan ke kejaksaan. “Sesuai standar, operasional, prosedur (SOP) paling lambat 15 hari tapi saya lihat bisa lebih cepat,” ucapnya.
Baca Juga: Bagaimana Sosok Pembunuh Satu Keluarga di PPU Itu di Sekolah? Begini Kata Kepsek-nya
Dia berharap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Pemkab PPU lebih proaktif melakukan peranan mereka mengawasi terhadap anak bawah umur yang sedang berhadapan dengan kasus kriminal itu. Ia tidak berharap terjadi perlakuan tertentu, sehingga berpengaruh pada kejiwaan sang anak. “Kalau psikologis anak itu sudah terganggu bisa-bisa dikatakan tidak waras, akhirnya bebas dari dakwaan,” katanya.
A, seperti disebut Suwandi, kakak J memang benar telah membuat pernyataan maaf secara terbuka yang disiarkan melalui video di sejumlah media sosial, kemarin. Dalam video berdurasi 1 menit 19 detik itu A mengawalinya dengan salam dan selanjutnya memperkenalkan diri, bahwa dia adalah A kakak kandung J selaku pembunuhan keluarga almarhum WL. Ia menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya.
Baca Juga: Nyawa Dibalas Nyawa..!! Keluarga Korban Harap Pembunuh Satu Keluarga Itu Dihukum Mati
“Kami mewakili keluarga dari J memohon maaf sebesar-besarnya lahir dan batin kepada keluarga (alm) WL selaku korban dari pelaku adik kami J, dan memohon maaf kepada seluruh warga RT 018 Desa Babulu Laut dan khususnya kepada umumnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan,” kata A.
Pada bagian lain, Kasi Pidum Kejari PPU Rohwi mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, berkas perkara dari kepolisian akan diserahkan paling lambat hari ini. “Setelah berkas perkara diterima, kami selanjutnya akan meneliti. Apakah sudah sesuai untuk disidangkan,” ungkapnya. Lanjut dia, setelah berkas diterima, pihaknya punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap setelah menelaah berkas perkara. Apakah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan atau mengembalikannya kepada penyidik untuk melengkapi berkas. (riz/k8)