PROKAL.CO, Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan terus menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,4 kg.
Dua pelaku, Awi dan Aam, ditangkap pada Selasa (29/10/2024), yang diduga bagian dari jaringan besar narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Hayuuu..!! Terlibat Jaringan Narkoba, Konten Kreator Asal Tarakan Terancam Hukuman Mati
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Kalsel
Penangkapan dimulai dari Awi, warga Jalan Sultan Adam Kompleks Mandiri, Banjarmasin Utara, yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba di tepi Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar.
Meski saat itu petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi pesan di telepon Awi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya aktivitas jual beli narkoba.
“Kami mendapati bukti percakapan yang menunjukkan Awi terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Deddi Daniel Siregar.
Petugas kemudian menggeledah rumah Awi dan menemukan 15 bungkus sabu-sabu seberat 1,4 kg, serta enam butir tablet biru berlogo RR yang diduga sebagai ekstasi.
Baca Juga: Beri Efek Jera, Polda Kaltara Bakal Jerat Bandar dan Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU
Dari hasil interogasi, Awi mengaku telah menjual sebagian barang haram kepada rekannya, Aam, warga Jalan Tatah Cina, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pihak kepolisian langsung bergerak ke kediaman Aam, yang saat itu sedang santai di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh Cina.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menjelaskan bahwa penemuan sabu-sabu yang dibungkus teh Cina mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, alias Miming.
“Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan internasional ini,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya.
Baca Juga: Puluhan Maling Sawit Digulung Polres Kotawaringin Barat, yang Positif Narkoba Banyak
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.