• Senin, 22 Desember 2025

Berani Jual Sabu 4 Kg, Keluarga Ini Divonis Belasan Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Tarakan

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 12:00 WIB
 DIVONIS : Para terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan setelah didapati berusaha menyeludupkan sabu 4 kg
DIVONIS : Para terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan setelah didapati berusaha menyeludupkan sabu 4 kg

PROKAL.CO, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis empat terdakwa perkara sabu 4 kg dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Cahyono dan Nurhasana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara terdakwa Muhamad Najib dan Prily divonis majelis hakim dengan hukum pidana penjara selama 11 tahun.

Baca Juga: Terungkap! 5 Saksi Bongkar Jaringan Narkoba Oknum Polisi di Tarakan, Ini Detail Persidangannya

"Para terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nurhasana dan Cahyono dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian terdakwa Muhammad Najib dan Prily dituntut dengan pidana penjara 12 tahun.

"Mereka terdakwa ini satu keluarga. Cahyono dan Nurhasana pasangan suami istri dan Prily anak Nurhasana. Kalau Najib menantu atau suami dari Prily," tuturnya.

Dalam putusan majelis hakim, terhadap beberapa barang bukti diperintahkan kepada JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Bahaya Narkoba Mengintai! Anak Sekolah di Tarakan Diajak Jadi Kurir, Ini Antisipasi BNNK

Sementara beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel, diperintahkan agar dirampas untuk negara.

"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini, karena kami miliki 7 hari. Kalau para terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim," ujar Komang.

Berdasarkan fakta persidangan, didapati para berangkat dari Jakarta menuju ke Tarakan untuk menjemput narkotika jenis sabu.

Para terdakwa melakukan hal tersebut setelah mendapatkan perintah dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BR.

Baca Juga: Sudah Tembus Ribuan, Angka Perceraian di Balikpapan Melonjak, Salah Satu Penyebabnya Ternyata Ini

"Semuanaya difasilitasi sama DPO BR, mulai dari tiket dan penginapan. Kemudian diarahkan mengambil sabu dekat Kantor Baznas," sebut Komang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X