Namun, sejauh ini pelanggaran yang ditemukan baru diberikan surat peringatan. Azri menegaskan, harga jual elpiji dari Pertamina ke agen tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Kenaikan harga di tingkat pengecer terjadi karena kebijakan pangkalan.
"Faktor utama kenaikan harga elpiji ini adalah karena pangkalan mengambil sendiri pasokan ke agen, bukan menerima distribusi dari agen sebagaimana mestinya," katanya.
Ia menjelaskan, alur distribusi yang tidak sesuai ini menyebabkan harga elpiji melebihi HET.
Seharusnya, agen mendistribusikan langsung ke pangkalan berizin, tetapi kenyataannya agen meminta pangkalan untuk mengambil sendiri. Hal ini menyebabkan pangkalan menanggung biaya tambahan, yang kemudian disiasati dengan menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Perjudian, Tiga Pelaku Diamankan di Jl Niaga Timur Samarinda
"Akibatnya, harga LPG yang seharusnya hanya Rp 25 ribu di Tanjung Redeb, bisa melonjak menjadi Rp 30-35 ribu di tingkat pengecer," tambahnya. (*/aja/far)