Dalam sidak tersebut, ditemukan pula sejumlah pangkalan yang secara sengaja menutup stok dan menginformasikan bahwa elpiji habis, padahal masih tersedia.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk membeli langsung di lokasi, dan elpiji tersebut harus dijual sesuai dengan HET.
Baca Juga: KPU Kaltim Tunggu Arahan Pusat, Tindaklanjuti Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kukar dan Mahulu
"Padahal orang membeli harus menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK), ternyata banyak yang tidak tercatat di tingkat pangkalan. Ini yang membuat masyarakat menjadi bingung," kata Hotlan.
Untuk menekan harga di pengecer, Diskoperindag menginstruksikan agar pengecer bisa bekerja sama langsung dengan pangkalan dan menjual dengan harga yang sesuai regulasi.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas HET, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen atau pangkalan yang tidak mematuhi aturan.
"Kami minta kepada penyecer untuk tetap menjual sesuai HET, kalau tidak diindahkan kami terpaksa menindaklanjuti seusai hukum yang berlaku. Bahkan tabung pengecer bisa kami angkut," sambungnya.
Dibebernya, pihak agen dan pangkalan sudah bersedia dan itu komitmen untuk mengikuti kebijakan yang berlaku.
Sedangkan untuk tingkat pengecer dipersilakan untuk bernegosiasi dengan pangkalan untuk mendapatkan kuota elpiji. Dengan catatan harga yang sama dengan pangkalan.
Baca Juga: Sikapi Keputusan Final MK, Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil dan Jaga Kondusivitas
Diskoperindag juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, nelayan, petani kecil, dan pelaku usaha mikro.
Masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi diharapkan beralih ke elpiji nonsubsidi agar distribusi subsidi dapat tepat sasaran.
Dengan begitu diharapkan distribusi elpiji 3 kilogram di Berau dapat lebih terkendali dan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Sales Branch Manager PT Pertamina, Azri Ramadhan, mengatakan dari hasil inspeksi ke beberapa pengecer dan pangkalan, ditemukan sejumlah pelanggaran aturan. Namun, hingga saat ini sanksi yang diberikan masih sebatas surat peringatan.
Temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti dengan sanksi, baik berupa surat peringatan maupun tindakan lebih tegas jika terdapat pelanggaran berat, termasuk penutupan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).