PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Larangan terhadap praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja mulai ditegaskan pemerintah pusat.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar tidak ada lagi syarat yang membatasi usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku dalam penerimaan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyambut baik kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bermain Layang-Layang, Awas Melukai Pengendara, Sudah Ada yang Kena
Ia menilai edaran tersebut menjadi langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja.
“Edaran tentang batasan usia, good looking, status perkawinan, kami menyambut baik. Karena itu mewujudkan keadilan sosial, tidak ada diskriminatif,” katanya kepada Berau Post (grup Prokal.co), Senin (2/6/2025).
Menurutnya, kesempatan kerja adalah hak seluruh warga negara, seperti yang juga dijamin dalam undang-undang.
Karena itu, ia menilai tidak semestinya penampilan fisik atau status pernikahan menjadi tolok ukur diterima tidaknya seseorang dalam dunia kerja.
“UU juga menyatakan semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi jangan melihat penampilan untuk mencari pekerjaan,” tegasnya.
Baca Juga: BCT Masih Gratis, Angkot di Balikpapan Rencananya Jadi Angkutan Feeder
Dirinya meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau -- untuk mematuhi aturan tersebut. Meski pihaknya belum mengeluarkan surat edaran secara khusus, ia menyebut ketentuan dari pemerintah pusat tersebut sudah berlaku dan bersifat wajib.
“Begitu edaran diberlakukan, tentu kita harus mengikuti juga. Diharapkan perusahaan harus mematuhi itu. Pengusaha harus siap," terangnya.
Lanjutnya, selama calon tenaga kerja memiliki kompetensi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak hanya karena alasan non-substansial.