Baca Juga: Unik dan Alamiah, Pemdes Sukamaju Terus Optimalkan Pengelolaan Gua Batu Gelap
Irhan merujuk pada Undang-Undang 23/2014 dan Undang-Undang (UU) 27/2007.
Serta turunannya berupa Permen KP 17/2008 dan Kepmen KP 87/2016 yang menetapkan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil Derawan dan sekitarnya seluas lebih dari 280 ribu hektare.
Sebagaimana termaktub dalam Kepmen KP 87/2016, pada bagian memutuskan, diktum keempat, berbunyi,”Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.”
“Kalau sudah jadi wilayah konservasi, itu jadi satu kesatuan (darat dan laut) yang tidak terpisahkan. Karena di dalamnya ada ekosistem dan biota yang saling terhubung,” jelas Irhan.
Baca Juga: WNI Asal Pamekasan yang Meninggal di Gurun Ternyata Jemaah Haji Ilegal, Nekat Gunakan Visa Travel
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim hanya menjalankan amanat regulasi dan justru ingin mengajak Pemkab Berau untuk bersama-sama menjaga dan mengelola kawasan tersebut.
Irhan mengungkapkan, saat ini pemprov tengah didampingi Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) untuk membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) di wilayah Derawan, seperti yang sudah dilakukan di Raja Ampat dan Kaimana.
“Intinya sama-sama kolaborasi. Supaya kita tetap bisa mempertahankan ekosistem dengan tetap memiliki objek nilai pariwisatanya,” ujarnya.
Targetnya, lanjut dia, pembahasan terkait kolaborasi pengelolaan ini, diharapkan bisa rampung pada tahun ini.
Baca Juga: Jalan Nasional di Kabupaten Berau Sering Rusak, Sayang, Masih Ditangani Sementara
“Kalau kami, inginnya tahun ini selesai. Targetnya memang 2025 ini,” tutur Irhan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik dan membangun pemahaman bersama bahwa upaya kolaborasi ini adalah demi pelestarian ekosistem dan optimalisasi potensi wisata Pulau Kakaban secara berkelanjutan. (sen/far)