• Senin, 22 Desember 2025

Perhatian, Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan di Berau, Ada 24 Ribu Pekerja yang Potensial Menerima

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:06 WIB
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan Berau akan menyalurkan BSU 2025. (ISTIMEWA)
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan Berau akan menyalurkan BSU 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Republik Indonesia kembali menggulirkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya dalam mendukung daya beli para pekerja yang terdampak situasi ekonomi pasca-pandemi dan kenaikan biaya hidup.

BSU tahun ini menyasar pekerja formal yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Di Tengah Gencarnya GratisPol, Guru Honor di Kaltim Belum Terima Gaji

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan tunai Rp 600.000 untuk periode dua bulan. Yakni, Juni dan Juli 2025.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menyampaikan program ini sangat dinantikan oleh masyarakat pekerja, terutama mereka yang berada di sektor non-formal maupun sektor formal dengan upah minimum.

Ia menjelaskan, penyaluran dana BSU telah dimulai secara bertahap dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juni. 

“Pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp 4,1 juta per bulan untuk wilayah Kabupaten Berau secara otomatis akan diverifikasi untuk mendapatkan bantuan ini,” katanya.

“Program ini sangat membantu, apalagi menjelang tahun ajaran baru, banyak kebutuhan rumah tangga yang meningkat,” sambungnya.

Baca Juga: Biaya Umrah Lebih Hemat karena Bukan Agen, Kemenag Apresiasi Travel Sultanah di Berau

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan data peserta akurat dan sesuai dengan kriteria.

Pekerja yang layak mendapatkan BSU adalah warga negara Indonesia yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

“Validasi dilakukan secara sistematis melalui sistem pusat. Kami juga mengimbau pekerja untuk tidak terpancing informasi palsu atau penipuan terkait BSU. Pastikan informasi hanya diperoleh dari situs resmi atau kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X