“Belum ada rencana pembangunan fisik, karena lahannya saja belum clean and clear,” katanya singkat.
Menurutnya, setelah lahan dinyatakan bebas dan bersertifikat, barulah pihak kecamatan bisa mengusulkan ke bupati untuk ditindaklanjuti melalui kajian teknis.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Umumkan Penambahan Jabatan dan Perubahan Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
Disposisi dari kepala daerah akan menjadi dasar bagi OPD teknis untuk menyusun perencanaan pembangunan lebih lanjut.
“Dispora hanya hadir sebagai pengguna, proses konsultasi publik dipimpin Dinas Pertanahan,” tambah Amiruddin.
Pemerintah berharap seluruh tahapan berjalan lancar, agar Kecamatan Talisayan segera memiliki sarana olahraga yang representatif, sekaligus mendorong pembinaan atlet muda dan kegiatan masyarakat. (sen/far)