• Senin, 22 Desember 2025

Siap-Siap Pasar SAD Bakal Terapkan Parkir Elektronik, Diskoperindag Berau Lagi Susun Ini

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 09:23 WIB
SIAPKAN KARTU: Diskoperindag Berau akan menyiapkan kartu langganan parkir elektronik di Pasar SAD untuk memudahkan pedagang maupun pembeli yang setiap hari ke pasar. (IZZA/BERAU POST)
SIAPKAN KARTU: Diskoperindag Berau akan menyiapkan kartu langganan parkir elektronik di Pasar SAD untuk memudahkan pedagang maupun pembeli yang setiap hari ke pasar. (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini tahap penyelesaian nota kesepahaman yang tengah dibahas di Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan sambil menunggu proses tersebut rampung, pihaknya mulai melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan sistem parkir elektronik kepada para pedagang.

Baca Juga: Tenggarong Mulai Padat, Pemkab Kukar Proyeksikan Jongkang Jadi Kawasan Perekonomian Baru

Menurutnya, pedagang menjadi pihak utama yang akan berinteraksi langsung dengan sistem baru ini.

“Sambil menunggu nota kesepahaman selesai di Bagian Hukum Setkab Berau, kami juga paralel mensosialisasikan teknis pelaksanaannya di pasar, terutama bagi para pedagang yang setiap hari keluar masuk pasar,” katanya.

Dijelaskan, sistem parkir elektronik ini nantinya bisa menggunakan kartu langganan bagi pengguna tetap, khususnya pedagang yang setiap hari beraktivitas di Pasar SAD.

Langkah itu dilakukan agar biaya parkir menjadi lebih efisien dibandingkan pembayaran setiap kali masuk dan keluar area pasar.

“Bayangkan kalau pedagang tidak berlangganan, setiap keluar-masuk harus bayar. Itu tentu lebih mahal. Jadi kami buat sistem berlangganan untuk mempermudah,” jelasnya.

Selain pedagang, masyarakat yang sering berkunjung ke pasar juga bisa menjadi pelanggan tetap dengan membayar biaya langganan setiap bulan. Ia menilai, cara ini lebih menguntungkan bagi mereka yang sering beraktivitas di kawasan pasar.

Baca Juga: Hadirkan Dewa 19., Balikpapan Fest 2025 Angkat “Harmoni Nusantara” sebagai Wajah Kreativitas Kota

“Kalau ada orang-orang yang memang sering ke pasar, kami anjurkan berlangganan. Lebih murah dan praktis,” ujarnya.

Terkait tarif parkir, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarif yang diterapkan dalam sistem parkir elektronik akan tetap mengacu pada regulasi tersebut.

“Retribusi itu sudah ada aturannya di Perda Pajak dan Retribusi. Jadi kami tinggal mengacu ke sana,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X