PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hotlan Silalahi, menyebut ada sejumlah agen dan penyalur yang tidak memenuhi aturan distribusi liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram dari PT Pertamina.
Hal itu diungkapkannya setelah inspeksi dadakan (sidak) elpiji 3 kilogram yang dilakukan selama dua hari, 20-21 Februari lalu.
Baca Juga: Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau
Sidak tim gabungan itu melibatkan Pertamina, Kodim, Polres, Satpol PP, Dishub, serta Kejaksaan. Sidak ini dilakukan menyusul laporan kelangkaan elpiji 3 kilogram di masyarakat.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan melakukan tracking ke berbagai pangkalan, agen, dan pengecer untuk memastikan penyebab permasalahan di empat kecamatan terdekat secara random, mulai dari Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Gunung Tabur.
Hasil sidak menemukan adanya lonjakan harga di tingkat pengecer yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), serta sejumlah pangkalan dan agen yang tidak mematuhi aturan distribusi.
Selain itu, ditemukan pula praktik penjualan oleh pengecer tanpa regulasi yang jelas, yang semakin mempersulit akses masyarakat terhadap elpiji bersubsidi.
Lebih rinci dijelaskannya, ditemukan pengecer di Berau belum ada yang resmi terdaftar sebagai sub-pangkalan. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp 46.000 per tabung, jauh di atas HET yang seharusnya berlaku.
Baca Juga: KPU Kukar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Akan Masifkan Koordinasi Selama 60 Hari
Namun, hingga kini regulasi teknis mengenai sub-pangkalan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat, sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam distribusi.
"Pengecer atau sub pangkalan di Berau itu secara langsung kita katakan sifatnya tidak resmi atau ilegal. Karena memang belum ada syarat resmi terkait pengecer," jelasnya.
Beberapa pangkalan juga kedapatan menjual elpiji di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, dengan alasan menutupi biaya pengangkutan yang seharusnya ditanggung oleh agen.
Ia menekankan, agen harus mendistribusikan elpiji langsung ke pangkalan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati bersama PT Pertamina, bukan pangkalan yang mengambil dari agen, agar tidak terjadi kenaikan harga akibat tambahan biaya transportasi.
"Harga elpiji yang sesuai HET di Tanjung Redeb adalah Rp 25.000 per tabung, harga tersebut sudah termasuk ongkos distribusi agen kepada pangkalan," paparnya.