Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat meringkus pelaku penjualan konten video berisi penyiksaan satwa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Kota Singkawang. Pelaku bernama Romi Sasmita (RS), seorang Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya peredaran video di luar negeri, terutama di Australia.
Konten video tersebut membuat pemberhati hewan dan lingkungan di luar negeri terusik rasa kemanusiaannya, sehingga mereka menghubungi pemberhati hewan yang ada di indonesia. Sardo mengatakan, dari informasi itu pihaknya bersama tim cyber dan pemerhati hewan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan posisi pelaku pembuat konten video penyiksaan satwa tersebut, yang kebetulan berasal dari Singkawang.
“Dari video-video yang beredar, kami bersama Tipiter dan Siber langsung bertindak. Dari cuplikan video itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku berada di Singkawang,” kata Sardo dalam keterangan pers, Jumat (9/2) siang.
Selanjutnya, kata Sardo, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Beradarkan analisa ciber dan IP handphone milik pelaku, pelaku berada di sebuah warung kopi, di Singkawang. “Selanjutnya kami lakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku,” kata Sardo.
Baca Juga: Hutan Kalbar Terancam Gundul Akibat Transisi Energi dari Biomassa
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan dua unit HP dan bukti-bukti seperti yang ada dalam video, di antaranya kompor, panci, palu, alat solder, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk menyiksq anak monyet ekor panjang tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu ekor anak Monyet ekor panjang yang terbungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa di samping rumahnya.
Tak hanya itu ditemukan pula uang sebesar Rp1,1 juta diduga dari hasil penjualan konten. Sardo mengungkapkan, barang bukti lain yang ditemukan, yakni satu unit staples yang digunakan untuk menyiksa hewan yang masih hidup. Sebilah pisau yang digunakan dalam video penyiksaan dengan adegan pemotongan tangan, dua unit kandang yang digunakan untuk menyimpan monyet sebelum dan setelah dilakukan penyiksaan dan serta untuk pembuatan konten dan palu yang digunakan untuk menyiksa dengan cara diarahkan kebagian badan hewan.
Baca Juga: Kelahiran Dua Bayi Orangutan di Sub DAS Mendalam Bikin Optimis Dunia Konservasi
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang diduga berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Sardo.
Sardo menerangkan, dari pemeriksaan pelaku mengaku sebelum membuat konten video penyiksaan, ia terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. Dan masih dari pengakuan pelaku, konten video yang dibuatnya sesuai dengan permintaan dari pembeli video tersebut.
“Konten video tersebut dijual menggunakan nama akun Black Pearl kepada anggota atau group-group telegram yang berisi orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan (psikopat), hobi menganiaya binatang. Dengan harga antara Rp 700 ribu sampai Ro1 juta,” jelasnya.
Makanya, di rumah pelaku, kami menemukan uang Rp 1,1 juta yang diakui oleh pelaku uang tersebut merupakan hasil penjualan video penyiksaan tersebut. “Pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening pelaku,” katanya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post