• Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Lahan di Boyan Tanjung, Kalbar: Puluhan Warga Tantang Perusahaan Sawit

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 10 November 2024 | 12:45 WIB
DISEROBOT: Lahan milik warga eks Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung yang digarap oleh pihak perusahaan. (ISTIMEWA)
DISEROBOT: Lahan milik warga eks Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung yang digarap oleh pihak perusahaan. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, Konflik lahan antara warga dan perusahaan kembali terjadi di Kalbar. Kali ini perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit di Kecamatan Boyan Tanjung dituding melakukan penyerobotan lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung.

Saat ini perusahaan sudah beroperasi sejak tahun lalu, bahkan lahan yang digarap sudah tumbuh dengan sawit.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Anggaran dan Pemalsuan Surat Tanah, Dua Kades di Kubu Raya Kena Jerat Hukum

Rismono salah satu pemilik lahan menyampaikan, lahan mereka digarap perusahaan dimana pemiliknya ada sekitar 40 Kepala Keluarga.

Dirinya sebagai pemilik lahan pun tidak terima lahannya tiba-tiba digarap pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan.

"Kalau pun seandainya kami menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan, tentunyakan ada perjanjian hitam diatas putih dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Inikan sama sekali tidak ada, lahan kami main garap saja," kesal Rismono.

Rismono mengatakan, saat lahan mereka yang ditanami sawit sudah tumbuh tinggi, sementara solusi dari penyelesaian persoalan ini belum ada. 

Baca Juga: Tak Lagi Dilibatkan! Deschamps Kembali Coret Mbappe dari Skuad Prancis

Untuk menyelesaikan persoalan ini kata Rismono, pihaknya sudah pernah mendatangi kantor perusahaan yang berada di Desa Buak Limbang untuk meminta konfirmasi terkait lahan mereka yang digarap.

"Ketika kita coba konfirmasi kepada pihak perusahaan, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu jika lahan yang dikerjakan milik warga Transmigrasi. Alasan pihak perusahaan menggarap lahan kami itu berdasarkan data yang mereka terima dari pihak desa Karya Maju," ujar Rismono.

Rismono menjelaskan selain lahan pekarangan milik mereka, pihak perusahaan juga menggarap Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 yang masih masuk dalam wilayah Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid. Namun hal tersebut tidak dipersoalkannya karena masih menjadi kewenangan dari Dinas Transmigrasi.

"Kami hanya menuntut penyelesaian lahan kami saja yang digarap perusahaan tersebut," ucapnya. Lanjut Rismono, sebelumnya pernah ada pertemuan antara pemilik lahan bersama pihak desa dan perusahaan. Namun sayangnya pertemuan tersebut tidak ada menghasilkan keputusan.

Baca Juga: Gagal Tampil di Indonesia, Begini Curhatan Dua Lipa di Media Sosial

Akhirnya pihaknya pun menyurati perusahaan dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Danramil hingga Dinas Transmigrasi untuk diadakan pertemuan kembali di Desa Karya Maju.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X