• Senin, 22 Desember 2025

Kabupaten Berau Ditetapkan KLB Penyakit Ini, Satu Orang Meninggal

Photo Author
Faroq Zamzami
- Minggu, 20 April 2025 | 09:46 WIB
Lamlay Sarie  (IZZA/BP)
Lamlay Sarie (IZZA/BP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Diskes) Berau menetapkan kejadian luar biasa (KLB) leptospirosis atau penyakit bakteri menyebar melalui air seni hewan yang terinfeksi.

Ini menyusul kematian seorang pekerja perkebunan sawit yang terjangkit penyakit akibat air seni tikus. 

Baca Juga: Pengobatan Tradisional Warga Paser, Obati Kanker Payudara dengan Rebusan Ini

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat potensi penyebaran yang tinggi, terutama di lingkungan dengan sanitasi rendah dan populasi tikus yang tinggi.

Kepala Diskes Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan, korban merupakan pekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Berau. 

Korban diketahui tinggal di sebuah mes yang kemudian menjadi titik awal penelusuran dan pemeriksaan kepada penghuni lainnya.

“Kasus ini terjadi tahun ini dan sudah kami tetapkan sebagai KLB karena adanya satu kematian akibat leptospirosis,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Samarinda Jadi Kota Pertama Diverifikasi Bangun Sekolah Rakyat, Wali Kota Tinjau Lahan di Palaran

Kata Lamlay penyebarannya disebabkan oleh tikus. 

Misalnya dari makanan yang tidak tertutup, tempat minum yang terbuka, pakaian yang digigit tikus sangat berisiko, hingga paparan terhadap kotoran atau urine tikus yang terkontaminasi.

Dijelaskannya, leptospirosis adalah penyakit zoonosis akut yang disebabkan oleh bakteri Leptospira, yang umumnya berasal dari urine tikus dan hewan lain yang terinfeksi. 

Penyakit ini dapat menyerang manusia melalui kontak langsung dengan air atau tanah yang terkontaminasi. 

Dalam kasus parah, leptospirosis dapat menyebabkan komplikasi serius hingga kematian.

Baca Juga: Fender Jembatan Mahakam I Tak Kunjung Diperbaiki, Lalu Lintas Sungai Diperketat Laju Kapal Dibatasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X